PALANGKA RAYA - Kejadian seperti ini hendaknya dijadikan pelajaran bagi kita semua. Kalau masih pacaran jangan melakukan hal-hal yang dilarang apalagi sampai difoto atau divideo karena akan menjadi masalah dikemudian hari dan jejak digital tidak bisa dihapus.
Seperti yang dialami Melati (25), gadis Palangka Raya yang bertitel sarjana ini diancam kekasihnya kalau sampai memutuskan hubungan asmara, video tanpa busananya akan disebarkan di media sosial.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Hal ini terungkap, saat Melati Curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin, S.HI., M.H atau biasa disapa Cak Sam di sebuah cafe yang berada di Jalan RTA. Milono Kota Palangka Raya.
Di hadapan Cak Sam, Melati mengaku berpacaran dengan FR (21) sudah hampir dua tahun. Namun ia merasa sudah tidak tahan lagi karena FR suka berkata kasar dan terlalu over protektif. Lalu Melati berkeinginan ingin memutuskan hubungan.
"Saya sudah tidak tahan lagi dengan dia pak. Saya ingin putus tapi dia ngancam akan nyebarin video saya yang tanpa busana. Saya takut pak, tolong saya pak, " ujar Melati saat Curhat.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menjelaskan, setelah menerima curhatan dari Melati, pihaknya kemudian melakukan mediasi dan memberikan pemahaman kepada FR bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar hukum dan bisa dipidana, Sabtu (19/8/2023) pagi.
"FR akhirnya paham dan menyadari kesalahannya lalu meminta maaf kepada Melati. Foto-foto dan video-video Melati yang disimpannya kemudian dihapus dan dia rela, diputusin Melati, " ungkap Erlan.
Kabidhumas kembali mengimbau, setop tanpa busana di depan kamera dan jauhi perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan negara.(*)